Akhirnya, Buronan Pelaku Penganiayaan Berat Keok Ditangan Unit Reskrim Polsek Bangko

Jumat, 15 Maret 2024

ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Setelah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) akhirnya unit reskrim Polsek Bangko Polres Rohil berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat Zufri Als Evi Ponsel dimana pelaku juga merupakan seorang Resedivis Curas, Kamis (14/03/2024).

Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/I/2024/SPKT/POLSEK BANGKO/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 26 Januari 2024,Kapolsek bangko Kompol I.M.T Sinurat,SH MH langsung memerintahkan Kanit reskrim polsek bangko Iptu Irwandy H. turnip melakukan penyelidikan terhadap perkara Penganiayaan Berat tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi2, dan tindakan kepolisian lainnya. 

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim diketahui dan teridentifikasi bahwa pelaku adalah sdr. Zufri als Evi Ponsel, yang mana pelaku tersebut juga merupakan pelaku penganiayaan berat pada perkara lain tahun 2023 yang melarikan diri keluar kota Bagan Siapiapi dan termasuk dalam daftar pencarian orang (Dpo) oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.

Setelah beberapa bulan melakukan pencarian akhirnya Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wib Unit Reskrim  mendapat titik terang bahwa pelaku  sedang berada di kota Bagan Siapiapi sedang mengendarai Sepeda Motor menuju Jl. Lintas ujung tanjung - bagan siapiapi dengan kecepatan tinggi,

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. Bersama Panit 1 Opsnal Dahri Iskandar Lubis, S.H. langsung bergerak menuju tempat tersebut dan mengikuti arah pelaku dari belakang,setelah memastikan bahwa pengendara  Sepeda motor adalah Evi Ponsel tim unit reskrim mencoba untuk menghentikan kendaraan tersebut namun pelaku semakin memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi kejar kejaran, setelah mendekati Jl. Lintas Bagansiapiapi - Ujung Tanjung Kep. Labuhan Tangga Besar, Kec. Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. (Tepatnya di Bundaran Tugu Selamat Datang / Simpang Pedamaran),  pelaku langsung melompat dari motor dan melarikan diri ke dalam semak-semak (hutan) lalu besembunyi, Setelah dilakukan penyisiran pelaku   kurang lebih 30 menit, akhirnya Unit Reskrim Polsek Bangko menemukan pelaku Zufri Als Evi Ponsel yang sedang sembunyi  dengan menutupi badannya memakai dedaunan.

Kapolres rokan hilir AKBP ANDRIAN,P,SH,SIK,Msi  melalui Kapolsek bangko Kompol I.M.T Sinurat SH.MH saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024). membenarkan telah diamankan 1 orang laki laki yang merupakan buronan polsek bangko dari hasil introgasi pelaku mangaku bernama Zufri Als Evi ponsel yang telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat.

"Pada tanggal 20 Januari 2024 dengan menggunakan sebilah parang dengan cara mengayunkan parang sehingga mengakibatkan luka robek bacok pada pergelangan tangan sebelah kanan dengan diameter 7 cm dan kedalaman 2 cm, dan mengakibatkan telapak tangan sebelah kanan korban tidak bisa digerakkan (Hasil Visum Et Revertum)," Jelas Kapolsek Bangko.

Kemudian, Lanjut Kapolsek Unit Reskrim melakukan pencarian barang bukti Parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap 2 orang korban.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pasal yang diterapkan terhadap pelaku Pasal 351 ayat (2) KUHPidana," imbuhnya. (Aman)